Marabahan – Wieke Nur’aeni, pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala menyampaikan materi tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital pada kegiatan pertemuan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Barito Kuala yang berlangsung di Aula Mufakat, Rabu (6/5/2026).
Dalam pemaparannya, Wieke menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mengatur batas usia anak dalam mengakses layanan digital sesuai tingkat risiko platform.
Menurut PP TUNAS, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah. Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan dengan risiko sedang, dan anak usia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital berisiko tinggi.
Bahwa pengawasan orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah anak terpapar konten-konten negatif. Disampaikannya durasi penggunaan gawai (screen time) yang dianjurkan bagi anak sesuai kelompok usia. Anak usia 0–2 tahun tidak direkomendasikan menggunakan layar digital, sedangkan anak usia 3–5 tahun dibatasi sekitar 30 menit per hari dengan konten edukatif. Untuk usia yang lebih besar, penggunaan gawai tetap perlu diawasi agar tidak berlebihan.
Dikatakannya bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan lingkungan masyarakat. Melalui komunikasi terbuka, pendampingan yang konsisten, keteladanan orang tua, serta penguatan nilai agama dan karakter, diharapkan dapat terwujud keluarga yang cerdas digital dan mampu melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.
"Anak yang terlindungi di ruang digital akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, aman, dan berkarakter. Di era digital, mendampingi anak di internet sama pentingnya dengan menjaga mereka di dunia nyata," tutup Wieke.